Hari Buruh


Holla Managers! Pasti pada tau dong hari ini hari apa? Yups tepat sekali hari ini adalah Hari Buruh Nasional.

Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.

Sedikit tentang sejarah Hari Buruh nih Managers, Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Nah, Indonesia sendiri pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei. Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia. Setelah era Orde Baru berakhir, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.

Pada May Day tahun 2017 tuntutan yang diutarakan oleh serikat buruh adalah hapus outsourcing dan sistem magang, jaminan sosial pekerja, dan tolak upah murah. Sedangkan tuntutan pada May Day tahun ini outsourcing masih menjadi hal yang dipermasalahkan pada kalangan buruh. Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai tidak menguntungkan para buruh dan yang terakhir adalah perbaikan kinerja pengawasan di Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia.


Semoga tuntutan-tuntutan tersebut dapat terpenuhi sehingga membuat taraf hidup buruh yang lebih sejahterah.


So, Happy May Day Managers!

Penulis (Alfi)
Foto : Desai Hari Buruh

Salam Enterpreneur
Management News, Your News Partner~

Post a Comment

0 Comments