Hello Managers!
Sebagai mahasiswa sudah sepatutnya kalau
kita tau hari ini adalah Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu
pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan
tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Undang-undang mengenai HaKI pertama kali
ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton,
Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun
waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR
tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi
tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang
dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut
antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi,
perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Nah, di Indonesia sendiri sudah mengalami
perkembangan yang berhubungan dengan Hak Intelektual Sedunia sudah mulai
semenjak zaman kemerdekaan dan masih berkembang sampai sekarang. Pada awal
tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki
tahun 2000 sampai dengan sekarang.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang
perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6
Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987—— > UU No
12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002
tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata
diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian
menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Managers, singkatnya seperti itulah tentang
Hari Intelektual sedunia dan perkembangannya di Indonesia.
So, Selamat Hari Intelektual Sedunia
Penulis (Alfi)
Foto : Desain HMJM Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Salam Enterpreneur
Management News, Your News Partner~
0 Comments